Mataram NTB - Karena saat digeledah ditemukan barang yang diduga sabu seberat 1, 51 gram brutto, 2 pria di Mataram terpaksa diringkus tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di dalam terminal Mandalika, Bertais, Kota Mataram, (03/06) pukul 16:30 Wita.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM, melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK saat di konfirmasi mengatakan kedua terduga yang diamankan yakni T/B, pria 55 tahun, alamat lingkungan Bertais, kecamatan Sandubaya kota Mataram, dan M, pria 62 tahun, Alamat Mantang, Lombok Tengah.
"Keduanya bekerja di terminal tersebut sebagai calo tiket Bus, "ucap Yogi singkat.
Pengungkapan tindak pidana ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwasanya ada 2 orang yang diduga kerap bertransaksi sabu di seputar terminal Mandalika.
Oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram di tindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua orang yang dimaksud yang kesehariannya sebagai calo tiket bus di terminal Mandalika Kota Mataram.
"Saat di lokasi yang , dua terduga yang dimaksud langsung kami amankan, dan disaksikan masyarakat yang kebetulan lewat dan aparat lingkungan setempat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, "jelas Kasat.
Selain diamankan 1, 51 gram brutto sabu, berikut hp, pipet plastik, alat hisap, dompet, serta sejumlah uang tunai juga diamankan untuk dijadikan barang bukti tindak pidananya.
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, dan selanjutnya tim penyidik kami akan melakukan pemeriksaan, "ungkapnya.
Baca juga:
Tersangka Narkoba Terjerat TPPU
|
Untuk sementara keduanya akan disangkakan pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kejelas mengenai asal usul barang serta informasi lainnya masih akan di gali, dan untuk saat ini kami hanya bisa menginformasikan bahwa telah mengamankan 2 terduga beserta barang bukti. Perkembangan penyidikan akan kami sampaikan di kesempatan lain, "tutup Yogi.(Adb)