Gara-gara Empat Buah Tambung Gas, Pria di Mataram Teranncam di Penjara

    Gara-gara Empat Buah Tambung Gas, Pria di Mataram Teranncam di Penjara
    Tersangka Curas di salah satu cafe di Mapak Indah Ampenan kota mataram telah diamankan petugas, (08/03)

    Mataram NTB - Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi pada 28 february 2022 di salah satu Cafe di wilayah Panatai Mapak Indah, Jempong Baru, kecamatan Sekarbela, kota mataram kini tersangka pelakunya telah tertangkap.

    Penangkapan tersangka yang berinisial P, pria 31 tahun, sasak, yang beralamat di Dusun Genit, Batu layar, Lombok barat ini di rumahnya (03/03) setelah polsek mendapat laporan pengaduan dari masyarakat.

    Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda SE SIK di dampingi staf Humas Polresta Mataram dan kanit reskrim Polsek Ampenan dalam konferensi pers nya (08/03) mengatakan bahwa tersangka ini masuk ke cafe di wilayah Mapak Indah tersebut lalu mengancam para karyawan. Walau tanpa senjata apapun ancaman tersamerasa takut ngka membuat karyawan cafe.

    "Jangan ada yang bergerak atau menelpon siapun kalau mau selamat, "ucap Kapolsek meniru kalimat tersangka pada waktu kejadian.

    Tersangka lalu mengambil 4 buah tabung gas 3 Kg milik Cafe dan langsung membawa pergi. Atas peristiwa tersebut pemilik cape (korban) merasa dirugikan Rp. 720.000, sehingga langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Ampenan.

    Ricky menjelaskan tersangka saat ini telah diamankan bersama barang bukti berupa 4 buah tabung gas ukuran 3 Kg di mapolsek Ampenan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil introgasi tersangka, bahwa melakukan pencuruian untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang di bank muter serta buat arisan. Dan tersangka ini baru melakukan tindak pidana ini pertama kali.

    "Menurut tersangka, dia mencuri untuk kebutuhan hidup dan juga membayar cicilan pinjaman dan arisan. Tersangka ini pemain baru belum pernah ada catatan polisi, "pungkas Polisi berpangkat Kompol ini.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling maximal 9 tahun penjara.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Gelapkan Barang Toko, Tiga Karyawan Toko...

    Artikel Berikutnya

    Sat Tahti Polresta Mataram Laksanakan Pengecekan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bendungan di NTB: Pilar Ketahanan Pangan dan Pariwisata Masa Depan

    Ikuti Kami