Mataram NTB - Belum meredanya pandemi Covid-19 dan guna menjaga serta mencegah penyebaran virus Corona, 2 Polsek di wilayah Polresta Mataram yang terletak di kota Mataram melaksanakan Yustisi Imbangan. Kegiatan yustisi imbangan ini menyambangi pasar tradisional Karang Sukun wilayah kecamatan Mataram dan pasar Panlima wilayah kecamatan Cakranegara, Rabu(23/03/2022) pagi.
Kabagops Polresta Mataram Kompol Zaky Magfur SIK menjelaskan bahwa, " kegiatan yustisi imbangan rutin dilaksanakan setiap hari oleh seluruh Polsek sejajarkan Polresta Mataram guna mencegah penyebaran virus Corona."
Himbauan dan peneguran diberikan baik kepada para pedagang maupun pengunjung pasar yang tidak mematuhi prokes Covid-19 terutama yang tidak menggunakan masker. Himbauan untuk selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air mengalir juga diberikan. Setelah itu masyarakat yang tidak memakai masker diberikan masker untuk dipergunakan.
"Wabah dari virus Corona belum berakhir dan seyogyanya kami dari Polresta Mataram turun langsung memberikan edukasi dan penegakan disiplin terhadap prokes Covid-19 agar masyarakat tetap sehat", ujarnya.
"Untuk wilayah hukum Polsek Sandubaya kegiatan dipimpin oleh padal Iptu I Gusti Ngurah Jelantik sedangkan wilayah hukum Polsek Mataram dipimpin oleh padal Ipda I Nyoman Suarnawa, " tambahnya.
Selain peneguran dan pembagian masker tim operasi yustisi juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas agar masyarakat aman dan terhindar dari tindak pidana terutama pidana kasus 3C (curi, curas dan curanmor)
"Kegiatan yustisi imbangan akan terus-menerus dilaksanakan guna mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona dan menciptakan kesadaran terhadap masyarakat akan penting artinya penerapan prokes dalam kehidupan sehari-hari, " tutupnya.(Adbravo)