Mataram NTB - Sebanyak 30 unit kendaraan Roda dua yang terjaring dan diamankan saat Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai Barang Bukti (BB) yang dilakukan Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB dalam rangka penertiban serta antisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sandubaya.
Ke 30 Kendaraan roda dua yang sempat diamankan tersebut kini dikembalikan kepada pemilik dengan menunjukkan beberapa bukti kepemilikan. Disamping itu kepada pengguna yang terjaring saat itu harus datang bersama orang tua atau penanggung jawabnya dengan menunjukan identitas diri.
"Pengembalian kendaraan tersebut dilakukan secara gratis tanpa biaya apapun hanya saja perlu menunjukkan syarat-syarat seperti yang disebutkan, "ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK saat konferensi pers, (28/01/2023) di Mapolsek Sandubaya.
Didampingi Wakapolsek AKP Erny Anggraeny, SH mengatakan bahwa diamankan Sepeda motor yang terjaring dalam operasi KRYD tersebut untuk memberikan dampak kepada pengguna agar mengendarai sepeda motor harus dilengkapi dengan syarat mengendarai kendaraan seperti SIM, STNK, serta kelengkapan Sepeda motor itu sendiri.
"Kita ingin berikan efek jera, jadi harus orang tua atau penanggung jawab serta beserta anaknya selaku pengendara langsung yang datang dan mengambil, " ungkap Kompol Nasrullah.
Saat proses pengembalian, sejumlah anak dan orangtua yang hadir diwajibkan untuk menunjukan surat-surat kendaraan, seperti BPKB, SIM dan STNK.
Baca juga:
Peran Pers Dalam Pemulihan Situasi Pandemi
|
"Kalau tidak ada dokumen, terpaksa akan tetap kami amankan. Bisa saja itu merupakan sepeda motor hasil tindak pidana, " ucap Kapolsek.
Begitu juga dengan motor yang memiliki knalpot brong atau racing, harus dicopot dan diganti dengan setelan pabrik terlebih dahulu, agar dapat diambil oleh pemilik kendaraan.
Sementara itu, knalpot racing yang telah dicopot tadi dirusak secara langsung oleh pemilik kendaraan di Polsek Sandubaya, guna memberikan efek jera kepada pemilik knalpot brong.
Kapolsek Sandubaya juga menyampaikan pihaknya akan terus melakukan hal serupa, demi mencegah 3C (Curanmor, Curat, Curas) serta aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.
" Ini untuk menciptakan kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polsek Sandubaya dan secara umum wilayah hukum Polresta Mataram", tutup Kompol Nasrullah.(Adb)