Salah Paham Suami Istri, Polsek Sandubaya Mediasi Perdamaian

    Salah Paham Suami Istri, Polsek Sandubaya Mediasi Perdamaian

    Mataram NTB - Anggota Polsek Sandubaya melakukan upaya mediasi atas kesalahpahaman warga terkait masalah keluarga pasangan suami istri yang berdomisili di Karang Sampalan Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu (13/01/2024).

    Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK., dalam keterangannya kepada media ini menceritakan bahwa adanya pasangan suami istri warga binaannya cekcok lantaran salah paham antar keduanya.

    Pasangan ini akhirnya hadir di ruang SPKT Polsek Sandubaya untuk melakukan mediasi guna penyelesaian masalah secara kekeluargaan. 

    “Upaya mediasi menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi melalui cara damai. Pada intinya semua permasalahan itu pasti ada jalan keluar namun butuh kesabaran dan saling memahami sehingga permasalahan panjang dapat dihindari, ”tegasnya.

    “Alhamdulillah kesalahpahaman pasangan tadi telah selesai dengan cara damai. Keduanya telah menyadari kesalahannya masing-masing dan berjanji untuk tidak mengulangi kembali, ”imbuhnya.

    Atas peristiwa tersebut, Pria dengan pangkat Melati satu ini mengimbau kepada masyarakat agar saling jaga, saling menghormati sehingga dapat mencegah terjadinya masalah-masalah antar masyarakat.

    “Kami berharap kepada warga binaan khususnya agar selalu saling menghormati satu sama lain, tidak mudah tersulut amarah hanya karena permasalahan yang belum tentu benar. Mari kita menjaga situasi yang kondusif ini dimulai dari diri kita sendiri, ”pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Bersama Pejabat Utama...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Terlibat Pertolongan Jahat, Pria...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kembali Berulah, Residivis Pencurian Ditangkap Polsek Mataram kurang dari 1x24 Jam
    Polsek Gunungsari Ungkap Kasus Pencurian di Toko Bangunan, Terduga ditangkap kurang dari 1x24 Jam
    Pelaku Penganiayaan di Mataram Berhasil Diamankan Kurang dari 2x24 Jam
    Rutan Praya Raih Penghargaan Pengelolaan Anggaran Yang Transparan dan Akuntabel

    Ikuti Kami