Mataram NTB - Atas barang bukti Sabu seberat 2, 06 gram brutto ditemukan di pintu gerbang rumahnya oleh tim ops saat melakukan penggeledahan, IKA, pria 40 tahun, suku Bali, beralamat di Lingkungan Abiantubu, Cakranegara, Kota Mataram tersebut ikut diamankan, Sabtu (12/02/2022).
Keterangan ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE saat di konfirmasi media ini, Minggu 13/02/2022.
Pengamana terhadap tersangka IKA dilakukan tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram setelah melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya
"Atas hasil penyelidikan maka kami amankan terduga bersama barang bukti hasil penggeledahan yang di saksikan oleh petugas lingkungan setempat, "jelas Yogi.
Baca juga:
Tersangka Narkoba Terjerat TPPU
|
Saat melakukan penangkapan, guna mengelabui petugas, IKA menyimpan barang jenis sabu di selit di pintu gerbang. Namun berkat kelihaian petugas barang berupa sabu tersebut berhasil ditemukan saat melakukan penggeledahan.
"Dengan tanpa perlawanan IKA di amankan beserta seluruh barang bukti, "ungkapnya.
Disamping sabu berikut diamankan satu unit HP dan uang tunai sebesar 1.056.000 yang diduga ada kaitannya dengan peredaran narkoba jenis sabu yang dimilikinya
Untuk sementara pelaku masih dalam proses pengembangan, dan sebagai ancaman pasal yang disangkakan adalah 114, 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.
"Saya berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Mataram untuk segera menginformasikan kepada pihak kami bila ada hal - hal yang mencurigakan terkait narkotika. Ini merupakan upaya kita bersama dalam memberantas narkoba di wilayah kita, "pungkas Yogi.(Adbravo)