MATARAM, NTB – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah bengkel di wilayah Gerung Butun Timur, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, berakhir dengan tertangkapnya pelaku berinisial WS (24). Pria asal Sandubaya tersebut dibekuk oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya di Terminal Mandalika pada Senin (13/01/2025) pagi, sekitar pukul 06.00 WITA.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Kadek Arya S., S.H., menjelaskan bahwa penangkapan WS berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan pihaknya. Berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian serta rekaman CCTV, identitas dan ciri-ciri pelaku berhasil diungkap.
"Setelah identitas dan ciri-ciri pelaku diketahui, tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkapnya di Terminal Mandalika beserta barang bukti, yakni sepeda motor Suzuki FU hasil curian, " jelas Kadek Arya, Rabu (15/01/2025)
Kronologi Aksi Pencurian
Insiden pencurian ini terjadi saat korban yang merupakan pemilik bengkel sedang bersiap membuka usahanya pada pukul 05.00 WITA. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan bengkel dalam keadaan terkunci setang. Namun, ketika korban masuk ke dalam untuk membuat kopi dan mempersiapkan alat-alat bengkel, tiba-tiba terdengar suara motornya dihidupkan dan dibawa kabur oleh pelaku.
Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa WS tidak beraksi sendirian. Ia datang ke lokasi bersama seorang rekannya, berinisial K, dengan menggunakan sepeda motor. Saat melihat sepeda motor Suzuki FU terparkir, WS dengan cepat menghidupkannya menggunakan kunci palsu yang telah disiapkan.
"Saat ini, WS sudah kami amankan di Polsek Sandubaya. Sementara rekannya, K, masih dalam proses pencarian, " tambahnya.
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
Residivis Kembali Beraksi
Dari hasil pemeriksaan, WS diketahui merupakan residivis kasus serupa. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ia sudah terbiasa melakukan tindakan kriminal serupa.
"Terduga pelaku adalah residivis. Kami akan terus mendalami keterlibatannya dalam kasus-kasus pencurian motor lainnya, " tegas Kanit Reskrim.
Kini, WS dan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian telah diamankan di Polsek Sandubaya untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolsek Sandubaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam menjaga kendaraan pribadi. "Selalu pastikan kendaraan terkunci dengan aman, dan jika perlu gunakan kunci tambahan untuk mencegah aksi pencurian, " tutupnya. (Adb)